Privasi & Perlindungan Data

Kebijakan Privasi

Terakhir diperbarui: 9 September 2026

1. Komitmen & Landasan Hukum (UU PDP)

Pabriq menghargai dan melindungi kerahasiaan data pribadi seluruh pengguna, mitra, dan pelanggan akhir Tenant. Kebijakan Privasi ini disusun berlandaskan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ("UU PDP").

Dalam hubungan ini, Tenant bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller) atas data pelanggan dan tim produksinya, sedangkan Pabriq bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi (Data Processor) yang mengolah data semata-mata berdasarkan instruksi kerja dan konfigurasi Tenant pada sistem Pabriq.

2. Data yang Dikumpulkan

Kami mengumpulkan dan memproses kategori data berikut:

  • Data Akun & Identitas: Nama lengkap, alamat email, nomor telepon/WhatsApp, peran kerja (role), dan kata sandi yang terenkripsi.
  • Data Operasional Bengkel/Tenant: Nama bengkel, alamat operasional, profil pelanggan (nama pemesan, nomor kontak, alamat pengiriman), spesifikasi pesanan, file desain pola, dan riwayat tahapan produksi.
  • Data Transaksi & Finansial: Nominal invoice, status pembayaran, bukti transfer, dan metode pembayaran yang dipilih.
  • Data Teknis: Alamat IP, log aktivitas sistem, tipe peramban, dan metadata perangkat yang diperlukan untuk keamanan serta pemantauan integritas sistem (audit log).

3. Tujuan Pengolahan Data

Data yang dikumpulkan dipergunakan untuk tujuan:

  • Menyediakan dan memelihara keandalan fitur platform MES Pabriq.
  • Memfasilitasi pelacakan status pesanan real-time melalui portal pelanggan tanpa memerlukan login manual.
  • Mengirimkan notifikasi operasional terkait revisi pesanan, penerbitan SPK, atau konfirmasi pembayaran via kanal resmi (email/WhatsApp).
  • Mencegah aktivitas mencurigakan, penipuan, atau pelanggaran keamanan data.

4. Retensi & Penghapusan Data

Data operasional akan disimpan selama masa langganan aktif Tenant. Penyimpanan data log audit dilakukan sesuai masa retensi keamanan yang wajar.

Tenant dan subjek data memiliki hak untuk mengajukan penghapusan (right to erasure / right to be forgotten) atau penghentian pemrosesan data pribadi mereka kapan saja, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (misalnya kewajiban pencatatan perpajakan atau hukum pembukuan).

5. Hak Subjek Data

Sesuai dengan UU PDP, Anda memiliki hak untuk mengakses informasi terkait identitas dan pemrosesan data pribadi Anda, memperbarui atau memperbaiki data yang tidak akurat, menarik persetujuan pemrosesan, serta memperoleh salinan data dalam format yang umum digunakan (portabilitas data).

6. Kontak Perlindungan Data

Untuk pelaksanaan hak subjek data, permohonan penghapusan data, atau pertanyaan seputar tata kelola privasi kami, hubungi Tim Petugas Perlindungan Data (Data Protection Officer) Pabriq melalui email: privacy@pabriq.com.